Ada Rencana PPnBM Kendaraan Bermotor Dihapus, Diganti PPN 25%

Jakarta – Pemerintah berencana untuk mengenakan PPN multitarif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan meningkatkan penerimaan pajak.

Dikutip dari Naskah Akademik RUU KUP disebutkan peningkatan penerimaan pajak akan berguna untuk menjaga defisit APBN terhadap PDB menjadi kurang dari 3% padad 2023 dan memberi ruang fiskal yang lebih luas.

Dalam naskah juga disebutkan barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat banyak, diberikan tarif lebih rendah untuk kebutuhan dasar rumah tangga dan untuk jasa pendidikan serta jasa angkutan.

Kemudian untuk Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) akan diterapkan tarif standar. Sedangkan untuk BKP tertentu yang tergolong mewah akan dikenakan tarif lebih besar dari tarif standar.

Penerapan multitarif mulai dari tarif rendah untuk kebutuhan dasar rumah tangga sampai tarif tinggi untuk barang mewah akan memberikan dampak terhadap harga BKP dan JKP. Akibatnya masyarakat harus membayar lebih tinggi untuk BKP dan JIKP yang semula adalah non BKP dan non JKP.

Kenaikan ini berpotensi menyebabkan inflasi, mengurangi konsumsi masyaarakat hingga menurunkan daya beli sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Untuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), perubahan skema pemajakan terhadap konsumsi BKP yang tergolong mewah dilakukan dnegan mengubah pengenaan PPnBM menjadi pengenaan PPN dengan tarif yang lebih tinggi.

Hal ini bisa meningkatkan penerimaan dengan penambahan kelompok BKP yang tergolong mewah dan meredam distorsi ekonomi dan ketidakadilan, serta lebih mudah dalam pengawasan sehingga lebih efektif untuk mencegah upaya penghindaran pajak.

Rencananya implementasi perubahan skema PPnBM atas penyerahan BKP yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi dalam dua tahap.

Pertama, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Terhadap BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan tetap dikenakan PPnBM.

Dari data SPT penerimaan PPnBM yang berasal dari kendaraan bermotor mendominasi lebih dari 90%. Periode 2015-2019 penerimaan PPnBM berada pada kisaran Rp 9 triliun hingga Rp 13 triliun.

Selanjutnya pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi pada kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor akan menambah penerimaan. Namun mengingat selisih pertambahan tarif PPN tidak setinggi pengenaan tarif PPnBM, maka terjadi selisih penerimaan negara yang signifikan dari berkurangnya objek PPnBM.

Perubahan skema pengenaan PPnBM menjadi pengenaan PPN dengan tarif yang lebih tinggi selain lebih efektif untuk mencegah upaya penghindaran pajak yang dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan skema PPnBM, hal tersebut dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk menambah kelompok BKP yang tergolong mewah seperti barang-barang fashion berupa tas, arloji dan pakaian mewah, atau barang-barang elektronik dengan spesifikasi tertentu yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi sehingga pada akhirnya dapat berdampak pada penambahan penerimaan negara.

Perhitungan penerimaan PPN pada tahapan kedua pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor, mendapatkan hasil yang serupa dengan perhitungan penerimaan PPN terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dimana pertambahan penerimaan PPN akan berbanding lurus dengan pertambahan prosentase peningkatan tarif PPN.

Selisih penerimaan negara akibat peralihan skema pengenaan pajak terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan terkompensasi apabila terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dikenakan tarif PPN 25%.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only