Berharap Pemerintah Berikan Relaksasi Pajak, Kadin DKI: UMKM Sudah Memprihatinkan

JAKARTA – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi berharap pemerintah kembali memberikan relaksasi pajak untuk para pengusaha.

Menurut dia, relaksasi pajak untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sangat dibutuhkan di tengah sulitnya kondisi ekonomi saat ini.

“Kalau melihat teman-teman yang di UMKM ini kan terutama yang mikro dan informal kondisinya sudah sangat memprihatinkan,” kata Diana saat dihubungi melalui telepon, Rabu (21/7/2021).

Untuk itu, dia berharap insentif berupa kebijakan relaksasi perlu segera diambil kembali pemerintah seperti yang dilakukan pada tahun sebelumnya.

“Harapannya 2021 bisa menjadi pertimbangan lagi yang sudah dihentikan bantuannya (relaksasi) bisa diberikan lagi sesuai dengan kondisi 2020,” ucap Diana.

“Kita berharap bahwa bantuan pemerintah atau relaksasi itu segera terealisasi tepat waktu dan tepat sasaran,” tambah dia.

Selain berharap insentif kembali diberikan pemerintah, Diana juga berharap pemerintah bisa menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara efektid san seimbang.

Dia berharap kebijakan penghentian sementara operasional sepadan dengan penurunan kasus Covid-19. Sehingga pengusaha tak perlu khawatir lagi dengan kondisi pandemi dan bisa fokus untuk membuka usaha.

“Sehingga apa yang sudah menjadi kebijakan itu dilakukan dengan masyarakat supaya disiplin. Kalau masyarakat tidak disiplin boleh kena sanksi, tapi sanksinya juga itu betul-betul memang berkeadilan,” ucap Diana.

Di tahun 2020 lalu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan stimulus pajak penanggulangan dampak ekonomi akibat Covid-19.

Ada lima intensif pajak yang diberikan pemerintah terhitung mulai April-Desember 2020 yaitu insentif PPh 21, insentif pajak UMKM, insentif PPh 22 impor, insentif angsuran PPh 25 dan Insentif PPN.

Sumber : KOMPAS.com 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only