Pemutihan Denda PBB Digelar, Saluran Pembayaran Pajak Ditambah

SRAGEN, DDTCNews – Pemkab Sragen, Jawa Tengah menambah saluran pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada periode pemberian insentif pemutihan denda pajak.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memudahkan pembayaran PBB-P2 dengan penambahan saluran pembayaran melalui jaringan minimarket Indomaret. Melalui kerja sama ini, pembayaran pajak makin dekat dengan tempat tinggal masyarakat.

“Selain makin mudah, juga lebih dekat dengan tinggal wajib pajak. Toko modern seperti Indomaret banyak tersebar di berbagai tempat di Kabupaten Sragen,” tulis pengumuman BPKPD, dikutip pada Kamis (22/7/2021).

BPKPD menyatakan masyarakat hanya perlu menyampaikan nomor objek pajak (NOP) kepada kasir toko. NOP tersebut akan langsung diproses untuk mengetahui jumlah pajak yang wajib dibayar. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunjukkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Biaya administrasi pembayaran PBB-P2 melalui jaringan Indomaret juga relatif ringan, yakni sebesar Rp2.500. Pasalnya, warga tidak perlu pergi jauh dari rumah untuk membayar pajak seperti di kantor BPKPD ataupun jaringan bank yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Sragen.

“Membayar PBB di Indomaret tidak perlu antre, seperti halnya anda membayar melalui teller bank,” terang BPKPD.

Selain itu, masih ada manfaat lain yang bisa didapatkan masyarakat, yaitu pilihan pembayaran secara tunai dan nontunai. Pembayaran PBB melalui jaringan minimarket bisa dilakukan secara nontunai menggunakan kartu ATM atau aplikasi pembayaran digital seperti Ovo, Gopay dan Dana.

“Untuk itu, tunggu apa lagi, mumpung saat ini Pemkab Sragen memberikan bebas denda bagi yang membayar tunggakan PBB. Yuk, bayar PBB-mu sekarang juga,” imbuh BPKPD.

Sumber: DDTC News, Kamis 22 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only