Kadin Minta Tiga Industri Beroperasi 100%

JAKARTA, Investor.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merekomendasikan tiga industri beroperasi 100% selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli 2021. Ketiga industri itu adalah industri kritikal, esensial, dan berorientasi ekspor.

Kadin sekaligus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga meminta pemerintah memberikan insentif yang tepat sasaran agar roda usaha tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19 dan PPKM level 4. Contohnya, keringanan pembayaran listrik, gas dan pajak.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mendukung PPKM level 4, kendati hal ini berdampak sangat berat terhadap kalangan pengusaha. PPKM level 4 yang tadinya bernama PPKM darurat diharapkan tidak mematikan sektor usaha, karena roda ekonomi harus tetap berputar. Apalagi, selama ini, para pengusaha telah mematuhi segala bentuk kebijakan pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Kadin, kata dia, memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah agar kepentingan kesehatan dan ekonomi tetap berjalan seimbang. Rekomendasi tersebut antara lain mengizinkan industri manufaktur di sektor kritikal, esensial, serta industri yang berorientasi ekspor agar tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% karyawan operasional dan 25% karyawan penunjang operasional. Syaratnya, karyawan telah divaksin Covid-19 dua kali dan perusahaan tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) secara ketat serta melaporkan kegiatannya secara berkala ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dia menerangkan, ada beberapa perusahaan yang harus tetap beroperasi secara 100%, seperti perusahaan yang memiliki komitmen pengiriman dengan perusahaan lain di lingkup nasional atau negara lain yang secara kontraktual tidak bisa dihindari. Kemudian, perusahaan yang memilki kepentingan mempertahankan produk-produk domestik dalam rangka substitusi impor berupa bahan baku dan bahan penolong produksi.

“Ada juga perusahaan yang memiliki kepentingan mempertahankan pendapatan karyawan di industri padat karya, misalnya, tekstil, garmen dan sepatu demi kepentingan pertimbangan geopolitik Indonesia di mata dunia Internasional,” ucap Arsjad.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menuturkan, selama ini pelaku usaha masih belum terlalu merasakan efek keringanan pajak, baik yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Contohnya, keringanan pajak penghasilan (PPh) 25 dan PPh 21 untuk karyawan, yang dipandang tidak memberi banyak pengaruh pada industri yang terdampak pandemi. Sebab, perusahaan tetap mesti menyetor PPh 25 meski mengalami kerugian. Pemungutan PPh 25 diangsur setiap bulan, sedangkan kerugian atau keuntungan usaha baru diketahui pada akhir tahun.

Peningkatan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) PPh 21 yang pada 2020 menjadi Rp 200 juta, menurut Hariyadi, tak banyak menolong pengusaha. Sebab, penghasilan karyawan di perusahaan yang terdampak Covid-19 tidak sampai Rp 200 juta.

Hariyadi menuturkan, hanya sedikit pemda yang memberikan keringanan pungutan pajak kepada pengusaha. Bentuknya bisa diskon pajak Bumi dan bangunan (PBB), seperti Jakarta sebesar 20% pada ujung tahun.

Dia menerangkan, pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha selain kesehatan dan bantuan sosial. Bagaimanapun, pengusaha harus mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan gaji pegawai.

Sumber: investor.id, Rabu 21 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only