Anggaran Perlindungan Sosial Ditambah Rp 55,21 Triliun

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya klaster kesehatan dan perlindungan sosial (perlinsos).

Program tersebut mendapat tambahan sebesar Rp 55,21 triliun dalam rangka perpanjangan PPKM Level 4 di Pulau Jawa Bali dan di 15 kabupaten/kota di luar Jawa Bali. Dengan begitu, total anggaran perlinsos menjadi Rp 187,84 triliun.

“Pemerintah mempersiapkan alokasi anggaran Rp 55,21 triliun. Anggaran ini terkait penambahan program, seperti Kartu Sembako, diskon listrik, internet, Kartu Prakerja, bantuan Bulog, kartu sembako PPKM, dan lainnya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers ‘Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM’ secara virtual di Jakarta, Rabu (21/7).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) tersebut menambahkan, pemerintah akan melanjutkan program subsidi upah untuk pekerja dengan penghasilan Rp 3,5 juta per bulannya. Pemerintah juga menyiapkan insentif sebesar Rp 1,2 juta untuk satu juta pelaku usaha mikro, yaitu warung, warteg dan pedagang kaki lima di wilayah PPKM Level empat.

“Mekanismenya diatur dalam pedoman umum dan petunjuk teknis dan mekanisme penyaluran oleh TNI Polri berdasarkan pedoman umum petunjuk teknis yang dilakukan juga pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP,” ujar Airlangga.

Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE), Yusuf Rendy Manilet menyambut baik sejumlah insentif yang diberikan pemerintah untuk para pelaku usaha mikro dan pekerja yang terdampak penerapan PPKM Level 4. “Ini perlu kita apresiasi, artinya memang pemerintah perlu memfokuskan perhatian utama pada pekerja dan pelaku usaha mikro,” ujarnya.

Yusuf menyebut, mereka yang terdampak PPKM Level 4 mendapat bantuan sosial tunai dan sembako. “Memang ini tidak mudah, ada tantangannya di data, tapi dalam konteks menjaga daya beli yg terdampak di PPKM ini harus dilakukan agar beli masyakat tidak terjerembab lebih dalam,” jelasnya.

Menurut Yusuf, pemerintah juga perlu memberikan bantuan kepada para pelaku usaha maupun industri yang terdampak, seperti bantuan subsidi listrik, hingga insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama periode waktu PPKM. Dia menganggap, selama pemberlakuan PPKM, para pelaku usaha harus menanggung ongkos produksi.

“Dan pendapatan pun belum pulih karena pemintaan barang dan jasa dari masyarakat belum terjadi. Sehingga untuk menekan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja besar-besaran, pemerintah dan pelaku usaha perlu burden sharing beban mulai dari insentif listrik atau air hingga PBB,” ucap Yusuf.

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only