Pelaku Industri Otomotif Masih Mengkaji Rencana Penggantian PPnBM Menjadi PPN

JAKARTA – Pemerintah berencana menghapus skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) produk kendaraan bermotor, di mana nantinya hanya akan digantikan dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara menyatakan, analisa perlu dilakukan secara mendalam, sebab pihaknya memahami jika pemerintah ingin meningkatkan revenue melalui penerimaan pajak.

“Di sisi lain kami mendorong agar industri bisa kembali bergerak. Makanya kami akan lakukan kajian mengenai dampak-dampak seperti apa yang akan timbul jika rencana tersebut akan benar diresmikan nantinya,” katanya, dalam acara Industrial Automation secara virtual, Kamis (22/7).

Kebijakan itu rencananya akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Beleid itu kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR.

Pasal 7A RUU KUP menyebut, pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN, yakni 5 persen atas barang yang dibutuhkan masyarakat, dan 25 persen untuk barang mewah.

Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodir pengenaan barang yang merupakan objek PPnBM yang berlaku saat ini.

Kukuh menuturkan, analisa dan kajian mengenai dampak yang akan ditimbulkan oleh aturan itu kini masih didalami.

Ia memberikan contoh, langkah yang sama juga dilakukan saat pemerintah memberlakukan perubahan dalam pola pajak untuk kendaraan bermotor sesuai dengan tingkat emisi.

“Saat menganalisa kebijakan itu kami melihat dari tiga poin, pertama pendapatan pemerintah dari pajak tetap diusahakan meningkat, kedua emisi yang diharapkan dari kendaraan bermotor juga turun, dan ketiga industri otomotif tidak mengalami kontraksi,” paparnya.

Sumber : TRIBUNJATENG.COM

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only