Kata Toyota Motor perihal perubahan PPnBM menjadi PPN

Pemerintah berencana menghapus pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pungutan atas konsumsi barang mewah tersebut, nantinya hanya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Salah satu implementasi perubahan skema pengenaan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi adalah, pemberlakuan pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan bermotor tak lagi dibanderol PPnBM.

Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azzam bilang, rencana ini berpotensi akan meningkatkan harga jual kendaraan roda empat yang diproduksi di dalam negeri.

Lebih lanjut dia bilang, saat ini industri otomotif tanah air masih berjuang untuk melewati terpaan pandemi di tahun lalu. Sehingga dia menilai, belum tepat rasanya apabila pemerintah menerapkan berbagai struktur pajak yang agresif di tengah kondisi yang serba tak pasti seperti sekarang.

“Saat ini, di tengah kapasitas utilisasi pabrik yang rendah, market domestik yang masih terpuruk di level 750.000 tahun ini, daya beli belum mendukung untuk diterapkannya berbagai pajak tambahan yang agresif,” kata Bob saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (22/7).

Bob menambahkan, apabila market otomotif mengalami pertumbuhan yang stagnan, maka tujuan industrialisasi kendaraan bermotor (KBM) tidak akan tercapai. Lebih jauh, dampaknya bahkan akan terasa hingga ke mata rantai, seperti komponen, industri jasa keuangan, asuransi dan banyak lagi.

“Jangan sampai membebani konsumen, kami menimbang belum pulih kondisi ekonominya saat ini,” tambah dia.

Tak hanya itu, terang dia, instrumen penerimaan pajak berupa pajak karbon (carbon tax) yang rencananya berlaku mulai Oktober mendatang saja, dipastikan akan menaikkan harga barang yang diproduksi di dalam negeri.

Seperti misalnya LCGC 0% menjadi 3%, MPV low dari 10% menjadi minimum 15%-40% tergantung emisinya, dan juga MPB medium yang semula 20% menjadi sampai dengan 40% tergantung emisi.

Belum lagi ditambah dengan adanya skema penghapusan PPnBM tersebut yang dapat menurunkan daya beli masyarakat terhadap produk otomotif, terutama di tengah kondisi pandemi seperti saat ini. 

“Kalau ditambah lagi PPN yang naik dari 10% ke 15%-25% tidak terbayang berapa besar penyusutan market di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih,” tutup Bob.

Sekadar informasi, klausul kebijakan penghapusan PPnBM tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid tersebut saat ini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR RI.

Pasal 7A RUU KUP menyebutkan bahwa pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN 5% atas barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25% untuk barang mewah. Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodir pengenaan barang yang merupakan objek PPnBM yang berlaku saat ini.

Sumber: newssetup.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only