Bisnis Merugi, Klaim Pajak Korporasi Mendaki

Penerimaan perpajakan pada paruh pertama tahun 2021 tumbuh positif. Kementerian Keuangan mencatat: setoran pajak pada  semester I-2021 mencapai Rp 557,8 triliun, naik 4,89% dibanding periode sama 2020 sebesar Rp 531,77 triliun.

Hanya, saat penerimaan pajak naik tipis, klaim pengembalian pajak atau restitusi sebaliknya, melesat tinggi. Realisasi restitusi pajak pada semester I-2021 mencapai Rp 110,79 triliun. Angka ini naik 18,86% ketimbang periode sama tahun lalu yang hanya Rp 93,21 triliun.

Restitusi pajak terbesar berasal dari; Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 74,1 triliun, naik 8,65% year on year (yoy). Kedua, restitusi pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 badan sebesar Rp 31,3 triliun, melonja 31,28% yoy. Sisanya berasal dari jenis pajak lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan naiknya restitusi PPN dalam negeri lantaran banyak barang yang dijual pengusaha, tapi tidak laku. Walhasil pajak konsumen berupa PPN yang telah dibayar pengusaha harus dikembalikan.

Sementara, restitusi PPh badan naik karena wajib pajak lebih bayar pada 2020 lalu. “Pertumbuhan restitusi PPh badan didominasi oleh pertumbuhan restitusi normal tahun pajak 2020 yang jatuh tempo pada bulan Mei 2021,” tandas Neilmaldrin kepada KONTAN, Kamis (22/7).

Di sisi lain, berdasarkan metode, restitusi pajak juga melonjak. Restitusi normal tumbuh 5,65% yoy, restitusi dipercepat tumbuh 24,17% yoy, dan restitusi yang bersumber dari upaya hukum akibat kalah dalam sengketa pajak, juga naik 28,78% yoy.

Sementara jika dilihat berdasarkan bidang usaha, restitusi pajak paling banyak dari sektor usaha industri pengolahan dan perdagangan. Sektor ini terimbas pandemi Covid-19 tahun lalu.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicolas Mandey mengklaim banyak pengusaha merugi hingga gulung tikar akibat pandemi. Sementara perusahaan terlanjur setor PPh tiap bulannya. Ia menilai, uang restitusi pajak sangat berarti untuk menambah cash flow perusahaan.

Namun, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengingatkan, restitusi pajak rawan menjadi celah bagi wajib pajak badan melakukan penghindaran pajak. Hanya, ia melihat kenaikan restitusi saat ini wajar lantaran perusahaan belum pulih usahanya. Prediksi dia restitusi tahun ini bisa naik 10% yoy dibandingkan 2020.

Sumber: Kontan, Jumat 23 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only