Dunia Usaha Butuh Sokongan Insentif Lagi

Inilah sejumlah usulan insentif baru dunia usaha ke pemerintah dari kalangan dunia usaha

JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif baru kepada sektor pariwisata, transportasi, serta hotel, restoran dan kafe (Horeka) di semester II-2021. Rancangan insentif ini untuk membantu keuangan ketiga sektor usaha tersebut. Insentif itu kini tengah digodok pemerintah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengusaha sudah mengajukan stimulus modal kerja untuk ketiga sektor tersebut. Bentuknya, seperti dana hibah pariwisata yang sempat diberikan, namun menjadi insentif bukan berasal dari hibah.

“Tujuannya untuk mendorong industri pariwisata, tapi belum tau mekanisme persisnya seperti. Karena mereka (pengusaha) sudah dapat modal kerja, perbankan sekarang ketat tidak mau kasih,” kata Hariyadi Sukamdani kepada KONTAN, (26/7).

Asal tahu saja, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran untuk dana hibah pariwisata mencapai Rp 3,7 triliun. Anggaran ini naik dibandingkan dengan alokasi yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 3,3 triliun. Hibah pariwisata merupakan hibah dana tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada pemerintah daerah (pemda) serta pelaku usaha sektor pariwisata di sebanyak 101 daerah.

Hariyadi yang juga Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai, insentif modal kerja akan memberikan daya tahan kepada dunia usaha secara langsung untuk menanggulangi dampak pandemic Covid-19. Terlebih, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat industri pariwisata makin sepi pengunjung.

Di sisi lain, Hariyadi meminta agar pemerintah juga memberikan stimulus dari sisi keuangan. Misalnya, memperpanjang jangka waktu insentif berupa restrukturisasi kredit dan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 48 Tahun 2020.

“Perpanjangan POJK 48/2020 dari jatuh tempo Maret 2022. Kalau tidak direlaksasi akan terjadi gagal bayar,” tambah salah satu eksekutif di Grup Sahid ini.

Selain itu Apindo juga meminta subsidi bunga atas kredit modal kerja dilanjutkan hingga tahun depan serta subsidi harga tiket pesawat dan sewa kamar hotel agar bisa mendorong permintaan. Menurutnya, stimulus tersebut baik diberikan saat aktivitas masyarakat ke sektor pariwisata mulai dilonggarkan.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani berharap pemerintah bisa melakukan moratorium penagihan aktif bagi wajib pajak. “Sehingga wajib pajak bisa focus secara bisnis dan kesehatan, focus dengan cicilan tagihan, dan diusahakan tidak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan,” kata Ajib.

Peneliti ekonomi senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy memandang, insentif diperlukan pengusaha untuk sedikit memberi ruang bagi arus kas atau cash flow mereka saat kritis. Namun, bantuan tetap tidak akan optimal jika permintaan masyarakat masih minim.

Sebab itu, pemerintah tetap harus memastikan bahwa beragam bantuan untuk masyarakat disalurkan secara cepat dan tepat sehingga pemulihan ekonomi bisa berjalan pararel.

Pertimbangkan usulan

Menanggapi ini, Sekretaris Kementerian Koordinatpr Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah sudah menerima masukan dan sudah melakukan pembahasan langsung dengan para asosiasi usaha terkait, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Apindo.

Ia hanya bilang saat ini usulan insentif yang tengah digodok pemerintah diperlukan untuk keberlangsungan usaha pada sektor-sektor tersebut. Harapannya sektor usaha tidak melakukan PHK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut, pemerintah bakal memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kios, gerai atau took di pusat perbelanjaan atau mal, dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Kemudian, ada juga tiga sektor usaha lainnya yang mendapat insentif fiskal antara lain sektor pariwisata, transportasi, serta hotel, restoran , dan kafe (horeka).

Sumber : Harian Kontan Selasa 27 Juli 2021, Halaman : 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only