Insentif Mobil Listrik

PEMERINTAH mengubah aturan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Kini mobil listrik bisa mendapatkan keistimewaan tarif PPnBM 0%. Sedangkan mobil listrik dengan kombinasi teknologi lainnya terkena PPnBM yang besarnya bervariasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerntah Nomor 74 Tahun 2021.

Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi memaparkan jika apa yang direncanakan oleh pemerintah, salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak ini, akan menjadi langkah yang baik untuk menuju industri otomotif yang semakin ramah lingkungan.

Sumber: Harian Kontan, Sabtu 10 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only