Perpanjangan Insentif Pajak untuk Sektor Tertentu

JAKARTA. Pemerintah memastikan akan melanjutkan pemberian insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 hingga masa pajak Desember 2021. Namun, tiga jenis insentif pajak yang hanya diberikan untuk beberapa sektor tertentu.

Kepadal Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah membatasi penerima insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) 22 impor, diskon sebesar 50% untuk angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Ketiga insentif tersebut, hanya diberikan kepada jasa pendidikan, kesehatan, perhotelan, konstruksi, serta angkatan udara, air, dan udara.

“Karena sektor-sektor tersebut terdampak besar akibat pandemi Covid-19 dan banyak mempekerjakan orang,” kata Febrio, Jumat (9/7).

Febrio menjelaskan, perpanjangan insentif perpajakan dalam PEN 2021 difokuskan pada pemulihan ekonomi dengan mempertimbangkan sektor-sektor usaha paling terdampak dan pemulihan usahanya berjalan lambat.

Lebih lanjut Febrio bilang, kebijakan tersebut tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Pemerintah akan menerbitkan beleid ini dalam waktu dekat.

Sumber: Harian Kontan, Sabtu 10 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only