Insentif Pemerintah Bisa Selamatkan Hotel-Mal dari Pandemi?

Jakarta – Para pengusaha menilai, kebijakan bantuan yang diberikan pemerintah saat ini belum efektif untuk menekan dampak pandemi virus Corona pada sektor industri hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan.

Pertama datang dari Ketua Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja yang mengatakan, kebijakan pembebasan PPN atas biaya sewa memang akan meringankan beban para penyewa tapi tidak untuk pusat perbelanjaan. Karena, kata dia, yang wajib membayar PPN adalah para penyewa, bukan Pusat Perbelanjaan.

“Pusat Perbelanjaan memerlukan penghapusan PPh Final atas biaya sewa, Service Charge dan penggantian biaya listrik yang sampai dengan saat ini masih belum direspon oleh pemerintah,” kata Alphonsus kepada detikcom, Selasa (27/7/2021).

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusron juga mengeluhkan hal serupa.

“Kalau kita bicara bantuan pemerintah memang dalam statementnya pemerintah memberikan beberapa stimulus khususnya pertama perbankan. Namun stimulus yang diberikan pemerintah tidak efektif bagi hotel dan restoran,” kata Maulana.

Dia mencontohkan pada beban hotel dan restoran tentang pajak dan distribusi daerah. Menurutnya tak mudah bagi hotel karena pihaknya menyadari bahwa sebagian besar pemasukan daerah bersumber dari pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Nah ini kan sebentar lagi akan jatuh tempo, ini pasti akan menyulitkan. Karena sesuai okupansi (menurun) dampaknya dari sektor hotel dan resto gap antara pendapatan dan pengeluaran itu jadi lebar. Lebih besar pengeluaran daripada pendapatan,” ujarnya.

“Kas ini tergerus dengan harus membayar PBB, bagaimana mereka mau menyimpan dana cadangan sementara situasinya challenging karena pengeluaran yang lebih besar,” sambung Maulana.

Akhirnya, industri hotel dan restoran memanfaatkan restrukturisasi yang akan berakhir pada Maret 2022. Pihaknya berharap kebijakan restrukturisasi tersebut bisa diperpanjang.

Maulana juga turut menanggapi wacana bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta bagi pegawai. Dia mengaku cukup pesimis lantaran pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan dari bulan Juni 2021. Faktanya, di lapangan, kata dia, akan sedikit yang memenuhi syarat tersebut.

“Ya kan kita dengar akan ada bantuan subsidi gaji, tapi kita juga agak pesimis karena selalu mengambil data BPJS Ketenagakerjaan bulan Juni 2021. Ga akan banyak yang punya itu, karena kami saja yang punya itu nggak banyak. Kita sudah menggunakan multitasking karyawan saja karena okupansi yang terlalu rendah.

Dia mengusulkan agar pemerintah menggunakan kriteria dari BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dari Januari-Februari 2020 lalu. “Sehingga keliatan mana yang masih bekerja mana, yang sudah tidak bekerja lagi, kena PHK, atau mereka masih dirumahkan. Itu kan keliatan disitu,” pungkasnya.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only