Wali Kota Pontianak Usulkan Pembebasan Pajak Bagi Pelaku Usaha yang Taat PPKM

Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono berencana memberikan pembebasan insentif pajak, bagi pelaku usaha yang menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Hal tersebut disampaikan setelah salah satu perwakilan pemilik usaha memberikan usulan kepada Wali Kota Pontianak, pada saat sosialisasi Surat Edaran nomor 28 tentang PPKM di Kota Pontianak.

“Kita akan beri inovasi kepada pelaku usaha warkop, rumah makan. Yang taat protokol kesehatan akan kita beri insentif pajaknya beberapa bulan dibebaskan. Kalau yang melanggar prokes, tidak. Akan kita sanksi, seperti penutupan sementara. Apalagi kalau ditemukan pengunjung yang positif corona dalam razia swab PCR, kan harus didisinfekan dan sterilkan,” papar Edi, usai memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha, Selasa, 27 Juli 2021.

Edi menerangkan, ini merupakan sebuah usulan yang baik bagi pemilik usaha, seperti warkop dan tempat makan. Ia berharap, dengan diberikan inovasi seperti itu, para pemilik usaha dapat berlomba-lomba untuk menerapkan protokol kesehatan di tempatnya.

“Ini saran, dan usulan yang bagus juga. Besaran insentif 10 persen, kan PPN itu milik Pemda. Itu bisa saja dibebaskan 1 atau 2 bulan (bagi pelaku usaha yang menerapkan prokes),” ungkapnya.

Sosialisasi tersebut dilakukan, agar Pemkot dapat bekerja sama dengan para pelaku usaha. Pada perpanjangan PPKM level 4 ini, pihaknya memberikan beberapa kelonggaran, seperti diperbolehkan makan atau minum di tempat, membatasi kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen, dan tetap menerapkan prokes.

“Kita ajak dialog dan minta para pelaku usaha untuk mendukung bersama. Kalau tidak, kita tidak bisa keluar dari zona level 4 ini. Semoga tanggal 2 Agustus nanti ada progres baik,” imbuhnya.

Sumber : Kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only