Pemerintah kembali memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa kios, gerai, dan toko di pusat perbelanjaan. Program tersebut untuk membantu dunia usaha yang terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan insentif itu diberikan selama tiga bulan. Terhitung sejak masa pajak Juni-Agustus 2021.
Tak hanya pembebasan PPN untuk sewa, pemerintah juga sebelumnya telah memperpanjang insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor dan PPN properti. Selain itu, pemerintah juga mempercepat bantuan sosial (bansos) dan akan pemberian bansos ke daerah yang memberlakukan PPKM level 3-4.
Sumber : Kumparan.com

WA only
Leave a Reply