AR, Pemeriksa, dan Juru Sita Pajak Mulai Pakai Aplikasi DJP Ini

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kehadiran 4 aplikasi berbasis data analisis diharapkan membuat pengawasan pajak makin efektif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan 4 aplikasi baru DJP itu merupakan alat baru dalam melakukan pengawasan pajak. Selain pengawasan, kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak juga diharapkan makin baik.

“Dengan aplikasi baru berbasis data analisis ini diharapkan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan dapat berjalan makin efektif dan efisien,” katanya Selasa (27/7/2021).

Adapun keempat aplikasi yang telah diluncurkan tersebut antara lain Compliance Risk Management(CRM) Fungsi Transfer Pricing(TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

Neilmaldrin menuturkan sejak diperkenalkan kepada publik pada momen Hari Pajak 14 Juli lalu, keempat aplikasi sudah bisa diakses pegawai pajak.

DJP, sambungnya, sudah memiliki mekanisme pemanfaatan data. Dia juga memastikan keamanan data wajib pajak tetap terjaga. Akses data wajib pajak pada 4 aplikasi tersebut diberikan secara terbatas.

Pasalnya, hanya pegawai yang memiliki keterkaitan dengan proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan yang dapat mengakses data analisis dari 4 aplikasi tersebut. Selain itu akses data dilakukan secara berjenjang.

“Aplikasi baru berbasis data analisis dapat membantu pelaksanaan fungsi pengawasan, pemeriksaan, ataupun penagihan telah tersedia dan dapat diakses oleh para AR (account representative), pemeriksa, maupun juru sita,” imbuhnya.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only