Kemplang Pajak Lewat Bitcoin, Pengusaha Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa penggelapan pajak berinisial IK dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp4,5 miliar dalam sidang yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa merupakan pemilik dan pengelola sejumlah website yang menawarkan iklan sekaligus bagi hasil pengunjung website. Dia menawarkan pengunjung membeli slot iklan dengan cara membayar melalui pembayaran nontunai, salah satunya melalui Bitcoin dan Paypal.

Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan IK yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Pada kurun waktu tersebut, terdakwa menerima penghasilan dari mengelola website sebesar Rp7,0 miliar. Dari penghasilan itu, terdakwa hanya melakukan pembayaran pajak sebesar Rp486.000 yang dilaporkan ke KPP Pratama Denpasar Timur.

Atas perbuatannya tersebut, IK yang juga merupakan pengusaha asal Malang, Jawa Timur ini telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,28 miliar. Kasus tersebut ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan seperti dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No. 16/2009 tentang KUP,” kata Hakim Ketua Angeliky Handajani Day saat membaca putusan majelis hakim, dikutip pada Selasa (27//7/2021).

Jika terdakwa tidak bisa membayar denda dalam jangka waktu satu bulan, jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terpidana. Bila hartanya tidak cukup maka diganti dengan empat bulan kurungan.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Belis Siswanto mengapresiasi atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Bali, Kanwil DJP Jawa Timur III, Kepolisian Daerah Bali, Polsek Pakis Malang, Kejaksaan Tinggi Bali serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan.

Menurutnya, penegakan hukum ini dilakukan untuk menegakkan prinsip keadilan dan menimbulkan efek jera (deterrent effect), sekaligus sebagai salah satu upaya dalam mengamankan penerimaan negara dari pajak.

“Kanwil DJP Bali juga aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan, dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak,” ujar Belis dalam keterangan resmi. 

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only