Insentif pembebasan PPN sewa toko di pusat perbelanjaan

Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko atau gerai di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021.

Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memandang pemberian insentif tersebut tidak mampu mengkompensasi kerugian yang kini dialami oleh peritel.

Aprindo juga berharap pemberian insentif bisa diperluas karena peritel modern yang berada di dalam mal hanya mencapai 20% dari total ritel di Indonesia, sisanya sebanyak 80% berada di luar mal. Bahkan, mayoritas toko ritel yang tidak ada di luar mal tidak sewa toko, melainkan milik perusahaan itu sendiri atau berupa waralaba.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only