Pengusaha Mal Desak Pemerintah Bebaskan PPh Final, dan Biaya Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta pemerintah memberikan insentif kepada sektor usaha ritel, khususnya mal dan pusat perbelanjaan.

Insentif tersebut dapat diberikan dalam bentuk pembebasan Pajak Penghasilan Final (PPh Final), biaya layanan (service charge) dan juga penggantian biaya listrik.

“Pusat perbelanjaan memerlukan penghapusan PPh Final atas biaya sewa, service charge dan penggantian biaya listrik,” kata Alphonzus kepada Kompas.com, Selasa (27/07/2021).

Permohonan insentif tersebut telah sejak lama diajukan oleh para pengusaha pusat perbelanjaan namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban dari pemerintah.

“Usulan kami terkait permohonan insentif itu sampai dengan saat ini masih belum direspon oleh pemerintah,” ungkap dia.

Alphonzus menuturkan, kebijakan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang diberikan pemerintah sejak perpanjangan PPKM Level 4 ini hanya dinikmati oleh para penyewa gerai dan toko.

Tapi tidak (dinikmati) untuk pusat perbelanjaan karena yang wajib membayar PPN adalah para penyewa, bukan pusat perbelanjaan.

Alphonzus juga mengkritisi kebijakan pembukaan operasional mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 3 yang dibatasi maksimal 25 persen pengunjung dan dibuka hingga pukul 17.00.

Dia menilai, kebijakan itu masih sangat memberatkan pengusaha mal dan pusat perbelanjaan. Hal ini mengingat puncak kunjungan (peak hour) terjadi pada malam hari.

“Jika hanya beroperasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, pusat perbelanjaan dan restoran akan kehilangan puncak kunjungan,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang kebijakan PPKM Level 3 dan 4 di berbagai wilayah di Indonesia hingga 2 Agustus 2021.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan sejumlah insentif terhadap berbagai sektor usaha yang terdampak termasuk sektor ritel mal dan pusat perbelanjaan.

Insentif yang diberikan di sektor ini berupa pembebasan biaya PPN DTP bagi para penyewa gerai dan toko di mal dan pusat perbelanjaan selama tiga bulan periode Juni, Juli dan Agustus 2021.

Sumber: kompas.com, Rabu 28 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only