Kebijakan Ekonomi Airlangga Saat PPKM Dinilai Tepat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan sejumlah kebijakan pemerintah terkait PPKM, dimana ada beberapa pelonggaran, bantuan sosial dan insentif untuk dunia usaha.

Pengamat ekonomi Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai kebijakan pelonggaran saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sangat tepat. Pelonggaran yang diberikan seperti menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko atau outlet, memperbolehkan usaha-usaha kecil untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

“Menurut hemat saya sudah tepat untuk menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat,” kata Rahma saat dihubungi, Rabu, (28/7).

Menurut Rahma dengan adanya kelonggaran tersebut dapat menjaga kestabilan ekonomi akan berimbas pada masyarakat menengah ke bawah. Saat ini sambung Rahma, masyarakat tidak bisa leluasa untuk melakukan usaha karena pembatasan mobilitas terutama warung-warung penjual makanan/kuliner. 

Rahma mengakui pemberlakuan PPKM Darurat ini sebenarnya sangat tidak diharapkan. Sebab akan berdampak pada menurunnya sendi-sendi ekonomi dan sosial dan dapat menurunnya imun.

“Dengan langkah pemerintah ini dapat meringankan beban mereka yang terdampak,” ujar Rahma.

Rahma mengakui, alternatif memperpanjang PPKM Darurat memang pilihan sulit. Tak ada pilihan lain untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang begitu menakutkan. Apalagi saat ini Indonesia menjadi rangking tertinggi kasus kematian di dunia. 

“Nah salah satunya jalan ya harus memberlakukan lagi PPKM Level 4 ini,” ujar Rahma.

Jadi sambung Rahma, dengan adanya kelonggaran seperti menanggung PPN atas sewa toko atau outlet, memperbolehkan usaha-usaha kecil untuk tetap buka langkah yang tepat. 

“Sangat baik untuk menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat terutama menjaga masyarakat tidak terlampau stres,” ujar Rahma. 

Sebelumnya Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto, dalam siaran pers nya menjelaskan 

PPKM Level IV diterapkan pada 95 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali dan 45 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali. PPKM Level III akan diterapkan pada 33 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali  dan 276 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali. PPKM Level II akan diterapkan pada 65 Kabupaten/Kota di 17 Provinsi di luar Jawa dan Bali.

Pemberlakukan PPKM Level IV dan III didasarkan atas 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasar  di panduan dari WHO, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk PPKM Level IV yang dilanjutkan diiringi dengan sejumlah kelonggaran.

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Sumber: republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only