Praperadilan Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Diputus Hari Ini

Jakarta, CNN Indonesia — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi, Angin Prayitno Adji pada Rabu (28/7).

Angin merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kemenkeu yang diduga menerima suap terkait pemeriksaan perpajakan pada periode 2016-2017.

“Pembacaan putusan dijadwalkan Rabu, 28 Juli 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/7).

Gugatan praperadilan Angin Prayitno tersebut teregister dalam nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.Sel yang didaftarkan sejak 16 Juni 2021 lalu. Angin, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap, di mana pihak termohon dalam perkara ini adalah KPK.

Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang perdana perkara itu telah berlangsung sejak 28 Juni lalu. Namun, permohonan praperadilan baru dibacakan pada 19 Juli 2021.

Petitum yang dilayangkan Angin, meminta agar hakim menyatakan bahwa surat perintah penyidikan KPK yang diterbitkan pada 4 Februari 2021 dan menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka ialah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Termasuk, Angin juga meminta agar penahanan yang dilakukan terhadapnya melalui surat perintah penahanan nomor Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/05/2021 tertanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Sehingga, dia meminta agar dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan.

Sementara, KPK menilai bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu telah sesuai dengan prosedur. Sehingga, Hakim praperadilan diminta untuk menolak permohonan Angin.

Ali Fikri mengatakan, setidaknya ada 115 bukti dan dua ahli yang dapat memberatkan permohonan Angin.

“Selama proses persidangan, Tim Biro Hukum KPK telah menghadirkan dan memaparkan berbagai alat bukti untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka APA di PN Jakarta Selatan,” ucap juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Sebagai informasi, dalam kasus suap itu setidaknya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Angin, lima tersangka lagi adalah Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani; serta Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo selalu konsultan pajak. Kemudian Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak.

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Adapun pemeriksaan perpajakan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sumber: ortax.org (CNN Indonesia), Rabu 28 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only