DJP Bisa Terbitkan SP2DK untuk Pengawasan, Wajib Pajak Harus Apa?

Potensi penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) makin besar dengan seiring dengan makin banyaknya data dan informasi yang diperoleh Ditjen Pajak (DJP).

Wajib pajak perlu mengantisipasinya dengan mengelola risiko kepatuhan. Topik mengenai penerbitan SP2DK dan aspek penting yang harus dijalankan wajib pajak menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (30/2/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan SP2DK diterbitkan berdasarkan pada informasi, data, atau keterangan dalam sistem perpajakan. Penerbitan SP2DK menjadi salah satu wujud pengawasan yang dilakukan otoritas.

“Untuk wajib pajak yang dikirimin SP2DK, DJP akan melakukan imbauan dan counselling kepada wajib pajak tersebut,” ujar Neilmaldrin.

SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Selain mengenai penerbitan SP2DK, ada pula bahasan terkait dengan usulan World Bank untuk Indonesia dalam merancang sistem perpajakan yang sejalan dengan perkembangan ekonomi digital. Ada pula bahasan mengenai insentif pajak penghasilan atas sumbangan penanganan Covid-19.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Prosedur Pengujian Kepatuhan Mandiri

Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji mengatakan wajib pajak perlu melakukan tax assurance review agar siap menghadapi SP2DK dari otoritas. Kerangka tax assurance review tersebut mencakup prosedur pengujian kepatuhan mandiri (PPKM).

“Jadi ada tahapan yang dapat membantu kita untuk menyimpulkan seberapa besar keyakinan kita bahwa semua hal yang berkaitan dengan pajak telah sesuai dengan ketentuan,” ujar Herjuno.

Risiko Kepatuhan Pajak

Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Riyhan Juli Asyir mengatakan ada 4 pilar dasar risiko kepatuhan. Keempatnya adalah risiko pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan.

“Pengelolaan risiko kepatuhan yang tidak baik tentu menimbulkan dampak yang kurang baik bagi wajib pajak. Hal ini juga dapat memengaruhi reputasi wajib pajak,” ujar Riyhan.

Penerapan Compliance Risk Management (CRM) dalam skema pengawasan DJP membuat wajib pajak diperlakukan lebih adil. Pasalnya, pemetaan kepatuhan wajib pajak akan berpengaruh pada perbedaan perlakuan (treatment) dari otoritas kepada wajib pajak.

Pajak Ekonomi Digital

World Bank mengusulkan setidaknya dua kebijakan pajak yang dapat diterapkan oleh Indonesia untuk meningkatkan kontribusi penerimaan dari sektor ekonomi digital. Pada saat bersamaan, kebijakan yang diambil dapat menciptakan level playing field atau kesetaraan.

Pertama, menciptakan sistem administrasi perpajakan yang efektif dan berbasis teknologi, mulai dari registrasi, pelaporan, hingga pembayaran pajak. Otoritas pajak juga didorong mengintegrasikan data transaksi dengan pihak ketiga guna meningkatkan kualitas CRM.

Kedua, menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang hingga saat ini mencapai Rp4,8 miliar. Penurunan PKP diperlukan untuk meningkatkan basis pajak yang bersumber dari aktivitas ekonomi digital. (DDTCNews)

Penyampaian Daftar Nominatif Sumbangan

Melalui PMK 83/2021, masa pemberlakuan insentif pajak penghasilan (PPh) atas sumbangan penanganan Covid-19 dalam PP 29/2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

Wajib pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B PP 29/2020.

“Daftar nominatif … disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi ketentuan Pasal 5 ayat (5) PP 29/2020.

Pengelolaan dan Kerahasian Data Penumpang Pesawat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan ketentuan baru mengenai pengelolaan dan kerahasian data penumpang pesawat atau sarana pengangkut udara.

Ketentuan itu dimuat dalam PER-06/BC/2021. Sesuai dengan beleid tersebut, data penumpang hanya digunakan untuk mencegah, mendeteksi, meneliti, hingga menyidik pelanggaran pada bidang kepabeanan dan cukai serta kejahatan serius lainnya.

Adapun kejahatan serius lain yang dimaksud meliputi peredaran narkotika, terorisme, tindak pidana pencucian uang, kejahatan lintas negara, dan kejahatan lainnya sebagaimana diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only