DJP Beri Edukasi Cara Menghitung Pajak untuk Selebgram

Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan terdapat tiga opsi bagi para wajib pajak selebgram dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak atas penghasilan atau endorse yang diterima dari klien.

Devitasari dari Talk Tax Kanwil DJP Kalimantan Timur & Utara menyampaikan 3 skenario tata cara pembayaran pajak selebgram atas penghasilan dari media sosial. Pertama, jika selebgram tergabung dalam manajemen artis maka akan dikenakan pungutan PPh Pasal 23 atas jasa.

“Kalau tergabung dalam manajemen maka pemilik produk yang membayar fee, wajib potong PPh Pasal 23 dengan tarif 2%. Selebgram tinggal terima bukti potong,” katanya dalam video Youtube Kanwil DJP Kaltimtara, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Kedua, untuk selebgram yang tidak tergabung dalam manajemen artis dan menerima penghasilan endorse dari pemilik produk yang menjadi pemotong pajak maka atas penghasilan tersebut dikenakan PPh Pasal 21.

Devitasari memberikan contoh perhitungan. Misal, penghasilan endorse senilai Rp10 juta maka beban PPh 21 yang dipotong pemilik produk hanya Rp25.000. “Jadi selebgram terima bukti potong PPh Pasal 21 dan menerima Rp9.975.000 yang sudah bersih dipotong pajak,” ujarnya.

Ketiga, selebgram menerima penghasilan, bukan dari pemotong PPh atau mendapatkan penghasilan dari orang pribadi. Untuk skema tersebut, selebgram memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang atas penghasilan tersebut.

Skema ketiga ini juga relatif mudah. DJP menawarkan fasilitas PPh final dengan tarif 0,5% atas penghasilan bruto yang didapatkan oleh selebgram sehingga atas penghasilan yang senilai Rp10 juta hanya perlu membayar pajak Rp50.000.

“Jadi untuk endorse yang berasal dari bukan pemotong PPh, otomatis selebgram hitung, bayar dan lapor sendiri. Ini perlu menjadi perhatian karena banyak yang tidak dipotong pajaknya,” jelas Devitasari. 

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only