Penerimaan Pajak di Bandung Meningkat Tahun 2021

BANDUNG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung mengungkapkan realisasi penerimaan pajak sepanjang bulan Januari hingga Juni tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan periode Januari- Juni tahun 2020. Laju peningkatan penerimaan pajak dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi yang menggeliat.

Kepala Dinas Bapenda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengatakan penerimaan pajak pada periode Januari hingga Juni tahun 2020 sebesar Rp 597 miliar. Sedangkan pada periode Januari hingga Juni di tahun 2021 sebesar Rp 631 miliar.

Ia melanjutkan, target penerimaan pajak pada tahun 2020 dari Rp 2.7 triliun direvisi menjadi Rp 1.7 triliun sedangkan pada tahun 2021 masih di angka Rp 2.7 triliun. Diharapkan target tersebut dapat terealisasi dengan catatan pandemi Covid-19 mengalami penurunan signifikan.

“Kenapa lebih besar karena Juni 2021 sebetulnya banyak ada laporan dari bulan Mei, kita masih ada pergerakan,” ujarnya, Kamis (29/7).

Ia menuturkan, peningkatan penerimaan pajak karena aktivitas kegiatan masyarakat berjalan di samping belum dilakukan pembatasan-pembatasan yang ketat. Sedangkan dampak penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terhadap penerimaan pajak akan terasa pada bulan berikutnya.

Kabid Pengembangan Pajak Bapenda Kota Bandung, Lindu Prarespati mengatakan pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020 berdampak kepada penerimaan 9 mata pajak Kota Bandung. Dampak yang terasa akibat terdapat pembatasan-pembatasan yang dilakukan terhadap aktivitas masyarakat dan sektor usaha.

Ia mengatakan, penurunan penerimaan pajak pada pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2019 ke tahun 2020 relatif tidak besar. Pada tahun 2019, penerimaan PBB mencapai Rp 558 miliar sedangkan tahun 2020 menjadi Rp 505 miliar berkurang Rp 53 miliar.

Lindu mengatakan pelonggaran yang dilakukan terkait pajak yaitu pajak hotel yang menerima pasien isolasi mandiri dibebaskan dari pajak, penghapusan denda pajak PBB sejak tahun 2020 ke bawah, pembebasan pajak PBB bagi veteran dan yang dibawah Rp 100 ribu.

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only