Penerimaan Pajak Hiburan di Pati Tak Capai Target, Apa Penyebabnya?

PATI – Pencapaian target pajak hiburan tak sesuai target. Anggaran pendapatannya ditarget Rp 700 juta. Tapi realisasinya Rp 162 juta. Jika dipersentase 23,15 persen. Soalnya, selama pandemi covid-19 tak ada izin buka tempat hiburan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) triwulan II sektor pajak daerah mencapai 56,50 persen. Itu sebanyak Rp 50,848 miliar. Sedangkan target keseluruhan Rp 90,712 miliar.

Secara keseluruhan, PAD triwulan II ini ditargetkan RP 340,573 miliar. Realisasinya sebesar Rp 151,937 miliar atau 44,61 persen. Pada Juli ini masuk triwulan III. Kata dia, di periode ini masa-masa sulit. Kesulitan tersebut tentu saja lantaran adanya pandemi covid -19 yang tidak tahu kapan berakhirnya.

”Di satu sisi harus menganggarkan program-program yang telah direncanakan sesuai dengan RPJMD. Di sisi lain juga harus menganggarkan untuk penanganan covid -19. Sedangkan untuk PPKM ini, semua hiburan tak diperbolehkan. Baik karaoke hingga pertunjukan seni,” Ujar Bupati Pati Haryanto.

Meskipun pendapatan daerah bisa meningkat karena sejumlah pajak yang sesuai target. Haryanto menegaskan, jangan sampai lengah dan berbangga diri. Hal tersebut tidaklah seberapa lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati masih bertumpu pada DAU.

Dia mengimbau kepada instansi maupun dinas terkait. Agar mampu mendongkrak pajak di triwulan selanjutnya agar mencapai target kinerja semaksimal mungkin.

”Pati ini masih beruntung karena ada sektor pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan industri olahan. Itu semua masih dapat menopang pendapatan daerah. Oleh karena itu, sektor-sektor yang pendapatan pajaknya masih bisa ditingkatkan agar ditingkatkan semaksimal mungkin. Misalnya seperti investor yang masuk sehingga dapat mendongkrak pajak BPHTB,” imbaunya.

Sumber: jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only