Pembebasan Pajak PMK 92/2021 Juga Bisa untuk Barang Bawaan Penumpang

Melalui PMK 92/2021, otoritas mengatur pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan fasilitas tersebut dapat berlaku atas impor lewat barang kiriman dan barang yang dibawa penumpang dari luar negeri. Meski demikian, ketentuannya sedikit berbeda dengan skema pemasukan barang lainnya.

“Dalam hal barang yang termasuk kategori yang sudah disebutkan dibawa oleh penumpang atau dikirim dengan jasa kiriman, kami akan melihat nilai barangnya,” katanya, dikutip pada Sabtu (31/7/2021).

Syarif mengatakan PMK 92/2021 sebagai revisi ketiga atas PMK 34/2020 mengatur pemberian insentif perpajakan pada 5 kelompok barang yang meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Dia menyebut ada 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Syarif menjelaskan pada barang kiriman atau bawaan penumpang, nilai barang atau freight on board akan menjadi pertimbangan Bea Cukai dalam memberikan fasilitas.

Jika freight on board kurang atau sama dengan US$500, barang kiriman atau bawaan penumpang akan mendapatkan pembebasan tanpa perlu mengajukan permohonan setelah menyampaikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Namun, jika freight on board diketahui lebih dari US$500, barang tersebut bisa mendapatkan pembebasan asal importir atau penumpang mengajukan permohonan dan disetujui oleh kepala Kantor Bea Cukai.

“Pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang dibutuhkan untuk menangani pandemi diharapkan dapat berkontribusi dalam menjamin ketersediaan dan mempercepat proses distribusi atas barang-barang tersebut,” ujarnya. 

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only