Tak Hanya Pembebasan PPN Sewa Toko, Pengelola Mal Minta Relaksasi Selama Setahun

Pengamat: Penurunan PKP Bisa Naikkan Pendapatan Negara, Tetapi Biayanya Juga Mahal
August 2, 2021
Pajak Sembako, Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi Nasional
August 2, 2021

JAKARTA – Asosiasi Pusat Belanja Indonesia meminta relaksasi hingga satu tahun kepada pemerintah pusat dan daerah untuk insentif fiskal. Beberapa relaksasi selama setahun yang dibutuhkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) final dan PPN sewa agar pusat perbelanjaan bisa bertahan di tengah pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan bahwa saat ini pemerintah baru memberikan dukungan insentif PPN sewa.

Namun dia mengingatkan insentif PPN sewa hanya dinikmati oleh penyewa toko, sedangkan pengelola dan pemilik pusat perbelanjaan tidak mendapatkan insentif pajak.

“Pengelola pusat perbelanjaan membutuhkan relaksasi PPh final atas pendapatan sewa dan service charge. Usulan ini masih tahap finalisasi. Kami bayar PPh final dari pembayaran sewa dan service charge,” ujar Alphonzus dalam wawancara khusus dengan Okezone di Jakarta, Senin (2/8/2021).

Dia juga mengingatkan relaksasi PPN sewa yang diberikan untuk tiga bulan dirasa sangat kurang berdampak bagi pusat perbelanjaan. Karena bila PPKM selesai dilakukan maka akan butuh 4-5 bulan untuk mendatangkan jumlah pengunjung normal.

“Dari pengalaman lampau untuk menaikkan kunjungan 10-20% saja itu diperlukan waktu minimal 3 bulan. Karena itu relaksasi PPN dirasa kurang bila hanya 3 bulan. Kami minta diberikan relaksasi PPN final dan PPh final itu minimal satu tahun,” tambahnya.

Dukungan lain yang diperlukan adalah relaksasi biaya tetap pengelola pusat perbelanjaan, seperti listrik dan gas.

Dia mengeluh pemerintah meminta menutup pusat perbelanjaan tapi sekaligus meminta biaya biaya yang tidak berubah seperti listrik dan gas. “Karena PGN dan PLN tetap memberlakukan biaya minimum walaupun tidak dipakai. Ini sangat mendesak,” ujarnya.

Lalu, kepada Pemda diminta agar PBB-P2 dan pajak reklame juga diharapkan dapat diberikan relaksasi selama pusat perbelanjaan tidak beroperasi pada masa PPKM. “Pajak Bumi Bangunan dan Pajak Reklame harus tetap dibayar penuh sementara mall tutup. Jadi ini membuat kondisi di lapangan cukup berat,” katanya.

Sumber: okezone.com, Minggu 2 Agustus 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published.

WhatsApp WA only