Gaji Naik, Hitung Dulu Pajak Penghasilan

Ketika pindah kerja, hal penting yang justru sering dilupakan adalah soal pajak penghasilan. Budi Raharjo, perencana keuangan Oneshildt, mengatakan bahwa pajak menjadi salah satu pertimbangan yang penting sebelum memutuskan pindah kerja.

Misalnya saja di kantor lama mendapat gaji Rp 10 juta atau sekitar Rp 120 juta setahun. Lantas di kantor baru mendapat gaji Rp 12 juta sebulan, dus sekitar Rp 144 juta setahun. Dari pengamatan Budi, apabila dipotong pajak, pendapatan di tempat lama Rp 9,7 juta. Sementara di tempat baru sekitar Rp 11,2 juta. Alhasil gaji yang diterima sebenarnya hanya berbeda sekitar Rp 1,5 juta.

Jika sudah tahu pajak yang ditanggung dan pendapatan bersih selama setahun, Budi bilang, baru mempertimbangkan hal lain seperti fasilitas untuk karyawan, jenjang karier, peluang untuk sekolah lagi, biaya transportasi, jaminan kesehatan dan lainnya.

“Dengan bertambahnya penghasilan akan mengalami kenaikan pajaknya. Apalagi pindah layer pajak. Makanya, penting jika pajak penghasilannya bisa di tanggung secara bersih oleh perusahaan yang baru,” kata Budi.

Belum lagi jika pindah kerjanya belum tuntas tahun pajak. Misalnya di kantor lama delapan bulan kerja, pajaknya sudah diurus oleh perusahaan, tetapi ada selisih pembayaran pajak karena penghasilan lebih tinggi. Alhasil, ada pajak terutang yang harus dibayarkan.

Sumber: Tabloid Kontan 05 Jul-11 Jul 2021 hal 3

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only