Tunggakan Rp740 Miliar, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar program pemutihan pajak berupa pembebasan denda dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Penjabat Gubernur Safrizal ZA mengatakan pemprov mengadakan program pemutihan tersebut untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, pemprov juga berharap program itu mampu mendorong masyarakat membayarkan tunggakan pajak yang totalnya mencapai Rp740 miliar.

“Menunggak karena tidak punya uang untuk bayar, ini faktor yang mendominasi. Ditunda-tunda sehingga 10 tahun, karena kelamaan, sampai lupa bayar,” katanya, dikutip pada Senin (2/8/2021).

Safrizal mengatakan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor sempat mencapai Rp900 miliar. Setelah disisir, terdapat data yang terduplikasi sehingga nilai tunggakan pajaknya kini menjadi Rp740 miliar.

Dia menjelaskan program pemutihan tersebut terdiri atas penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor serta potongan tunggakan pajak sebesar 50%. Potongan tunggakan tersebut berlaku untuk tunggakan hingga 2020. Sementara pada tahun berjalan, pajak tetap akan dipungut 100%.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya beserta denda administrasi BBNKB, termasuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke Kalsel.

Program pemutihan tersebut berlaku selama 2 bulan, mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021. Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif dapat mendatangi kantor layanan Samsat terdekat. “[Insentif] ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor,” ujarnya, seperti dilansir jurnalkalimantan.com.

Safrizal menambahkan periode program pemutihan menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Dia berharap program tersebut dapat mendatangkan tambahan penerimaan daerah untuk Kalsel.

Menurutnya, pajak daerah yang terhimpun akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk penanganan pandemi Covid-19 seperti pengadaan oksigen dan obat. Pajak daerah juga digunakan untuk memberikan insentif kepada tenaga kesehatan. 

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only