Sri Mulyani Bebaskan Pajak Kapal Pesiar dan Yacht Khusus untuk Wisata

Beban Berat APBN dan Utang Pemerintah
August 2, 2021
Tidak Cuma Indonesia, Thailand Godok Pajak Kendaraan Listrik Baru
August 2, 2021

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 75 persen untuk setiap pembelian kapal pesiar dan yacht yang digunakan untuk kepentingan negara atau usaha pariwisata.

Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Beleid ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021.

“Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan PPnBM untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis Sabtu (31/7/2021).

Kendati demikian, pembebasan pajak ini tidak berlaku bagi pembelian kapal pesiar dan yacht yang tidak digunakan untuk kepentingan usaha pariwisata.

Menurut Neilmaldrin, industri pariwisata bahari perlu di dorong dengan kebijakan pembebasan pajak karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan baru ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pada Pasal 3 beleid tersebut menteri keuangan diamanatkan untuk mengatur kembali jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya.

Oleh sebab itu, PMK 96/2021 diterbitkan pemerintah untuk mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Pertama untuk untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dikenai PPnBM sebesar 20 persen.

Kedua untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya dikenai PPnBM sebesar 40 persen.

Sumber: kompas.com, Sabtu 31 Juli 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published.

WhatsApp WA only