Penerimaan Pajak di Sulut Semester I 2021 Capai Rp 1,44 Triliun

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Penerimaan pajak di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) hingga semester I tahun ini mencapai Rp 1,44 triliun.

Penerimaan itu tercatat berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado, KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Kotamobagu dan KPP Pratama Tahuna.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut, Dodik Samsu Hidayat menjelaskan, capaian hingga triwulan II itu setara 42,89 persen dari target penerimaan pajak tahun ini Rp 3,37 triliun.

Apabila dilihat dari realisasi per jenis pajak, wilayah Sulut sampai dengan triwulan II didominasi oleh dua jenis pajak.

“Yakni PPN dan PPnBM sebesar Rp 589,41 miliar dan PPh Non Migas sebesar Rp 824,40 miliar,” kata Dodik kepada Tribunmanado.co.id, Senin (02/08/2021).

Realisasi PPN itu sebesar 44,84 persen dari target Rp 1,31 triliun. Sedangkan capaian PPh Non Migas setara 43,03 persen dari target Rp 1,91 triliun.

Katanya, pandemi Covid-19 yang masih berlangsung secara langsung memang berdampak pada penerimaan pajak.

Meskipun demikian, pihaknya optimistis, target penerimaan pajak tahun ini bisa dicapai semaksimal mungkin.

Terkait itu, untuk reaalisasi penerimaan pajak (Suluttenggomalut) yang membawahi empat provinsi adalah sebesar Rp 4,55 triliun.

Capaian semester I ini sebesar 46,84 persen dari target Rp 9,71 triliun penerimaan pajak tahun ini.

Sumber: tribunnews.com, Senin 2 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only