Pemerintah Relaksasi Pajak Yacht untuk Dorong Industri Pariwisata

Penerimaan Pajak di Sulut Semester I 2021 Capai Rp 1,44 Triliun
August 2, 2021
Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Kapal Yacht
August 2, 2021

JAKARTA, investor.id – Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata. Industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (30/7).

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara serta pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga. Kemudian juga diberikan atas penyerahan atau impor senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.

“Termasuk juga atas kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacamnya terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang serta kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum,” ucapnya.

Pemerintah juga mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Pertama yaitu  20% untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

Kedua yaitu  40% untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak sekaligus kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya.

Ketiga yaitu 50% untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok dua serta kelompok senjata api dan senjata api lainnya. Keempat  75%  untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, serta yacht.

Neil mengatakan  terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum yang akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak.

Sementara itu, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan  dengan adanya penambahan relaksasi ini ada semacam tax expenditure yang harus ditambahkan oleh pemerintah.

Ada potensi pajak yang tadinya bisa didapatkan tetapi hilang dengan kebijakan ini. Relaksasi fiskal perlu disesuaikan kebijakan fiskal tahun 2021 dan 2022 nanti. Terutama dalam mencari sumber penerimaan karena di saat bersamaan kita tahu pemerintah mendorong agar defisit anggaran lebih kecil di tahun ini dan juga tahun depan.

“Salah satu kunci mendorong defisit lebih kecil tentu penerimaan pajak. di saat bersamaan pemerintah memberikan insentif, ini yang perlu disesuaikan dengan target fiskal pemerintah,” ucap Yusuf saat dihubungi pada Jumat (30/7).

Relaksasi PPNBM untuk kapal yacht ini ditujukan untuk kebijakan pariwisata jangka menengah panjang khususnya setelah pandemi ini selesai.  Dia melihat tren wisata yang terkait kapal mewah mengalami peningkatan  dalam beberapa tahun terakhir sehingga ini yang menjadi pertimbangan oleh pemerintah untuk mendorong pariwisata ke depannya.

“Kalau saya melihat dalam jangka menengah panjang sebenarnya kebijakan yang baik terutama dalam menambah pilihan pariwisata di dalam negeri. Tetapi untuk jangka pendek ini mungkin lebih tantangan bagaimana penyelesaian pandemi sebelum kebijakan pariwisata bisa berjalan nantinya,” ucap Yusuf.

Dengan adanya insentif pajak, pemerintah mungkin kehilangan penerimaan di satu pos pajak tetapi di sisi lain pemerintah bisa menarik insentif pajak di pos lain. Dengan adanya relaksasi kapal pesiar ini pemerintah  mungkin kehilangan PPNBM dari pajak penjualan kapal mewah. Tetapi di sisi lain ketika kebijakan ini berhasil menstimulus pariwisata agar bisa kembali bergeliat, tentu pemerintah bisa menarik pajak dari sektor lain.

“Bisa saja ada pelaku usaha pariwisata baru dengan adanya stimulan ini jadi membeli kapal wisata dan menjalankan usaha wisata kapal  pesiar baru di dalam negeri. Kalau mereka menjalankan usaha baru ada potensi membuka lapangan pekerjaan baru,” ucap Yusuf. 

Sumber: investor.id, Jumat 30 Juli 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published.

WhatsApp WA only