Insentif bagi Peritel Masih Tanggung

JAKARTA. Pemerintah menggelontorkan insentif bagi dunia usaha terdampak pandemi Covid-19, khususnya sektor usaha perdagangan eceran yang menyewa tempat di mal. Insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah. PMK ini diundangkan pada 30 Juli 2021.

Insentif ini diberikan selama untuk bulan Agustus – Oktober 2021. “Kami berharap insentif ini meringankan beban pedagang ritel selama pandemi,” kata Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Selasa (3/8)

Seperti kita tahu, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk membatasi, aktivitas masyarakat sejak Juli 2021. Kebijakan ini mewajibkan pusat perbelanjaan modern, tradisional maupun mal untuk tutup dan beroperasi dengan waktu yang terbatas.

Karena itu insentif PPN ditanggung pemerintah ini, tidak terbatas pada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.

Pemerintah berharap, insentif bisa mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerja mereka. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2021, sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal bilang, insentif yang hanya tiga bulan, mempertimbangkan potensi perbaikan aktivitas perekonomian pada November-Desember 2021. Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan memperpanjang insentif ini.

Meski ada insentif baru, pemerintah tidak menambah anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebab, anggaran ini bisa dialokasikan, dari realokasi anggaran program insentif perpajakan dunia usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicolas Mandey menilai insentif tersebut terkesan tanggung. Sebab, pertama, pengusaha yang menyewa gerai di mal umumnya mendapatkan keringanan dari pengelola pusat perbelanjaan, berupa penangguhan pembayaran sewa. Sehingga, dikhawatirkan insentif yang diberikan hingga Oktober 2021 justru tidak bisa digunakan.

Kedua, insentif PPN DTP tidak memberikan manfaat kepada pengusaha yang mempunyai tempat berupa toko/gerai sendiri. Misalnya, pengusaha waralaba yang atas pendirian bangunannya adalah milik pribadi bukan sewa.

Makanya Roy menilai, insentif tersebut tidak optimal membantu para peritel karena tidak langsung menyentuh substansi persoalan. “Terpenting saat ini adalah insentif yang diberikan dalam membantu operasional,” kata Roy.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 04 Agustus 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only