Setoran Cukai Rokok Elektrik Turun 28%

JAKARTA. Pandemi Covid-19 turut menggerus penerimaan negara yang berasal dari cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) seperti rokok elektrik. Sepanjang semester I-2021, realisasi penerimaan cukai HPTL hanya Rp 298 miliar, atau turun sebesar 28% secara year on year (yoy).

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani, kinerja penerimaan cukai HPTL menurun imbas dari penurunan produksi. Kondisi ini berbeda dengan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok yang meningkat, meskipun produksinya makin sedikit tapi, tarif cukainya dinaikkan.

Sepeti kita tahu, tarif cukai rokok 2021 secara rata-rata naik 12,5%. Sementara, cukai HPTL masih menggunakan tarif maksimal yakni 57%. Alhasil, penerimaan cukai HPTL kontraksi, sementara CHT masih tumbuh 21% yoy.

Untuk mempertahankan kondisi para pelaku industri rokok dan HPTL, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Beleid tersebut berlaku per 12 Juli 2021.

Lewat PMK tersebut, otoritas memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran pita cukai paling lama 90 hari setelah pemesanan pita cukai. Aturan sebelumnya, pengusaha pabrik rokok harus melunasinya maksimal 60 hari.

Kebijakan itu berlaku untuk pabrik rokok yang telah memesan pita cukai pada periode 9 April 2021 hingga 9 Juli 2021. Maka, untuk pabrikan yang pesan cukai rokok 9 Juli 2021, jatuh temponya per tanggal 9 Oktober 2021. Aturan ini juga berlaku bagi HPTL.

“Para pelaku usaha HPTL juga dimungkinkan untuk mendapatkan relaksasi pembayaran cukai bulanan sampai dengan Oktober 2021 sesuai dengan ketentuan PMK 93/2021,” kata Askolani kepada KONTAN, Selasa (3/8).

Pihaknya optimistis, penerimaan cukai HPTL di akhir tahun ini bisa mencapai target yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 680 miliar.

Asal tahu saja, pemerintah biasanya mengerek tarif cukai, terutama cukai rokok setiap tahun. Namun, Askolani belum mau membeberkan kebijakan cukai tahun depan. Sebab hal tersebut masih dalam proses pembahasan baik dari aspek kesehatan, ketenagakerjaan, penerimaan negara, dan pengendalian konsumsi. “Masih perlu di-review secara komprehensif di internal Kemkeu,” tambahnya.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 04 Agustus 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only