PPN Sewa Toko Dihapus, Hippindo Minta PPh Final Sewa Juga Dibebaskan

JAKARTA, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyambut baik penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa toko oleh pemerintah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah tentang penghapusan PPN tersebut. Kalau bisa periodenya diperpanjang,” ungkap Budihardjo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Selain itu, Budihardjo berharap pemerintah juga menghapus pajak penghasilan (PPh) final atas sewa bangunan atau toko.

“Kami mengharapkan pemerintah mau menghapuskan PPh final sewa yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 dari UU PPh,” kata dia.

Budihardjo berharap pemerintah mau membebaskan pajak sebesar 10 persen tersebut selama pandemi Covid-19 berlangsung.

“Karena sewa saja sudah besar, kenapa mesti dipajakin lagi,” lanjut dia.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Menurut dia, penghapusan PPN bagi penyewa toko hanya berpengaruh pada penyewa non-PKP (pengusaha kena pajak).

“Yang berpengaruh terhadap PPN 0 persen itu adalah pelaku UMKM yang merupakan non-PKP,” ujar Budihardjo.

“Sebab, mereka selama ini menyewa kios itu sudah termasuk PPN, sehingga saat PPN dibebaskan, mungkin biaya sewa bisa jadi lebih murah,” lanjut dia.

Hal tersebut, menurut Budihardjo, tidak berlaku bagi penyewa toko yang termasuk PKP.

“Sebab para PKP selama ini sudah menjalankan mekanisme PPN masukan dan keluaran,” kata dia.

Selain pembebasan PPh final sewa, Budihardjo juga meminta pemerintah memberikan subsidi gaji untuk karyawan.

“Kami dari awal mengharapkan subsidi gaji karyawan langsung sebesar 50 persen yang sangat dibutuhkan untuk menggaji karyawan,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah membebaskan PPN sewa toko bagi para pedagang eceran.

Pembebasan pajak ini bakal berlangsung tiga bulan, yakni Agustus-Oktober 2021.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Sumber: kompas.com, Selasa 3 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only