PPKM Diperpanjang, Pengusaha Mal Minta Dibebaskan Pajak-Biaya Listrik

Jakarta, Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4-3 hingga 9 Agustus 2021. Hal ini berimbas ke sektor ritel.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta pemerintah untuk memberikan insentif kepada pengusaha di sektor usaha ritel, khususnya mal dan pusat perbelanjaan. Insentif tersebut dapat diberikan dalam bentuk pembebasan PPh final, biaya layanan (service charge), dan penggantian biaya listrik.

“Pusat Perbelanjaan memerlukan penghapusan PPh final atas biaya sewa, service charge dan penggantian biaya listrik,” kata Alphonzus, Selasa (3/8/2021).

Dia mengatakan, usulan tersebut telah sejak lama disampaikan kepada pemerintah. Namun, hingga kini tak kunjung mendapatkan perhatian. “Sampai dengan saat ini masih belum direspons oleh pemerintah,” ujarnya.

PPh final yang dimaksud yaitu pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diperoleh pengusaha atau pengelola selama setahun berjalan.

Pihaknya berharap penghapusan PPh final tersebut dapat diberikan paling tidak selama setahun. Dia mengungkapkan, pengusaha mal setiap tahunnya membayar PPh Rp 5,4 triliun per tahun.

Hal itu tentu sulit untuk dipenuhi mengingat kondisi pusat perbelanjaan yang belum berangsur pulih. “Karena Pusat Perbelanjaan sudah mengalami keterpurukan kurang lebih selama 18 bulan ini ditambah dengan penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Level sampai dengan saat ini,” imbuhnya.

Dia mengatakan, dampak PPKM Darurat dan PPKM berdasarkan level masih akan terus dirasakan meski pemberlakuannya nanti akan berakhir. Berdasarkan pengalamannya di tahun kedua pandemi, untuk memulihkan tingkat kunjungan sebesar 10-20% membutuhkan waktu tidak kurang dari tiga bulan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa ruko atau gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional termasuk mal. Menanggapi hal tersebut, Alphonzus berujar, manfaat pembebasan PPN hanya bisa dirasakan bagi para penyewa, tidak dengan pengelola.

“Manfaat pembebasan PPN atas biaya sewa akan lebih banyak dinikmati oleh para penyewa tapi tidak untuk Pusat Perbelanjaan karena yang wajib membayar PPN adalah para penyewa, bukan Pusat Perbelanjaan,” pungkasnya.

Sumber: detik.com, Selasa 3 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only