APHI Usulkan Opsi Pelaksanaan dan Pengenaan Pajak Karbon

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah mengusulkan pengenaan Pajak Karbon melalui revisi Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).   Direncanakan pengenaan pajak karbon ini akan dilakukan untuk emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup, dengan tarif paling rendah sebesar Rp 75,00 (tujuh puluh lima rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. 

Pengenaan pajak karbon ini menjadi perhatian pelaku usaha, pasalnya landasan pengenaan pajak karbon ini sebaiknya didasarkan pada semangat untuk memotivasi tumbuhnya industri.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo berharap sebaiknya tujuan penerapan pajak karbon adalah untuk mendorong pencapaian NDC dan untuk memberikan dukungan pendanaan dalam rangka pengendalian perubahan iklim.

“APHI mengusulkan sebaiknya Pajak Karbon dipungut atas transaksi dari perdagangan karbon, karena baik penjual maupun pembeli dalam perdagangan karbon memperoleh manfaat dari transaksi ini,” jelas Indroyono dalam keterangan resmi, Senin (2/8). 

Indroyono juga menambahkan penerapan pajak karbon berdasarkan transaksi dari perdagangan karbon, perlu penguatan melalui percepatan infrastruktur kelembagaan yang saat ini sedang digarap seperti proses pendaftaran di Sistem Registrasi Nasional, pengukuran, pelaporan dan verifikasi, penerbitan sertifikat penurunan emisi serta kelembagaan perdagangan karbon domestik. 

“Perlu penetapan level emisi di setiap sektor, bahkan di setiap entitas usaha yang nantinya akan digunakan sebagai base line untuk menghitung pengurangan emisi,  karena itu pengenaan pajak karbon dalam RUU KUP perlu mempertimbangkan mekanisme perhitungan emisi tiap sektor usaha dan kesiapan infrastruktur kelembagaan” imbuh Indroyono.  

Sumber: kontan.co.id, Selasa 3 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only