Sri Mulyani Tebar Insentif PPN, Saham Ritel Mulai Manggung!

Jakarta. Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati resmi memberikan insentif berupa pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) dengan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa gerai di mal hingga lapak di pasar.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid ini berlaku per tanggal 31 Juli 2021.

Insentif pajak ini menyebabkan saham-saham peritel dalam negeri semringah pada perdagangan hari ini, jelang penutupan pasar sesi II, Selasa (3/8). 

Tercatat kenaikan saham peritel tertinggi hari ini dibukukan oleh PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) yang melesat 6,28% ke level harga Rp 1.015/unit. Sedangkan posisi kedua diisi oleh PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) yang sukses naik 4,65% ke level Rp 675/unit.

Koreksi tipis hanya dibukukan oleh 2 emiten yakni PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) yang terkoreksi 0,74% ke level Rp 670/unit dan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS) yang turun 0,78% ke level Rp 635/unit.

Sebelumnya, dalam PMK tersebut disebutkan untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan Pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran.

Selain itu untuk mewujudkan dukungan Pemerintah bagi sektor perdagangan eceran yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung Pemerintah;

Pasal 3 beleid itu menyebutkan PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021.

Insentif ini menurut pasal 2 akan diberikan kepada pedagang eceran yang merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir ruangan atau bangunan berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri; atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only