JAKARTA, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa toko akan banyak dinikmati para penyewa toko.
Pihak pengusaha pusat perbelanjaan membutuhkan kebijakan tersendiri untuk tetap bisa bangkit dari keterpurukan dampak pandemi Covid-19.
“Manfaat pembebasan PPN atas biaya sewa akan lebih banyak dinikmati oleh para penyewa tapi tidak untuk Pusat Perbelanjaan karena yang wajib membayar PPN adalah para penyewa, bukan pusat perbelanjaan,” ujar Alphonzus saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021) sore.
Alphonzus mengatakan, pengusaha pusat perbelanjaan memerlukan penghapusan PPh Final atas biaya sewa, service charge dan penggantian biaya listrik.
Kebijakan yang dinanti oleh para pengusaha pusat perbelanjaan itu saat ini masih belum direspons oleh pemerintah.
“Pusat Perbelanjaan berharap penghapusan PPh Final tersebut dapat diberikan paling tidak selama setahun karena Pusat Perbelanjaan sudah mengalami keterpurukan kurang lebih selama 18 bulan ini ditambah dengan penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Berdasar Level sampai dengan saat ini,” kata Alphonzus.
Ia menambahkan, dampak PPKM Darurat dan PPKM berdasarkan level masih akan terus dirasakan meski pemberlakuannya sudah berakhir.
Berdasarkan pengalaman selama pandemi ini, lanjutnya, pengusaha pusat perbelanjaan memerlukan waktu tidak kurang dari tiga bulan untuk meningkatkan kunjungan hanya sebesar 10-20 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa toko bagi para pedagang eceran.
Pembebasan pajak ini bakal berlangsung 3 bulan dari bulan Agustus-Oktober 2021.
Sumber: Kompas.com, Selasa 3 Agustus 2021
Leave a Reply