Pelebaran Defisit Tak Terelakkan

Bisnis, JAKARTA — Risiko pelebaran defisit anggaran kian nyata sejalan dengan suramnya prospek penerimaan pajak pada sisa tahun ini. Risiko itu makain nyata setelah rencana pemerintah untuk terus menambah alokasi belanja penanganan dampak pandemi Covid-19 menyusul diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakar level 4.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi anggaran untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih bisa ditambah mengingat belum maksimalnya penanganan dampak pandemi Covid-19.

Faktanya, anggaran PEN 2021 telah membengkak dari alokasi awal senilai Rp699 triliun menjadi Rp744,7 triliun.

Sejauh ini, pos yang akan dinaikkan kembali alokasi anggarannya adalah kesehatan. Sebelumnya, alokasi untuk kesehatan telah naik dari Rp193,93 triliun menjadi Rp214,95 triliun.

“Total anggaran kesehatan diproyeksikan bahkan bisa di atas Rp300 triliun. Ini sebuah angka yang luar biasa besar,” kata Sri Mulyani, Rabu (4/8).

Menkeu menambahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 bersifat fleksibel dan menjadi sumber utama dari penanganan dampak pandemi Covid-19. Hal itu terutama untuk kebutuhan kesehatan dan perlindungan sosial.

Persoalannya, prospek penerimaan pajak pada tahun ini masih cukup berat. Dalam prognosis APBN 2021, pemerintah menargetkan penerimaan pajak hingga pengujung tahun mencapai Rp1.176,3 triliun, atau setara dengan 95,7% dari target APBN 2021 yang mencapai Rp1.229,6 triliun.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, outlook penerimaan pajak pada tahun ini tercatat tumbuh sebesar 9,7% dibandingkan dengan pencapaian sepanjang tahun lalu.

Hingga paruh pertama tahun ini, penerimaan pajak tercatat hanya tumbuh 4,9% menjadi Rp557,8 triliun. Artinya, pemerintah harus mengejar pertumbuhan di kisaran 15% per bulan untuk mengejar target pertumbuhan tahunan sebesar 9,7%.

Di sisi lain, serapan insentif fiskal sepanjang tahun berjalan terpantau sangat tinggi. Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak pada program PEN 2021 hingga 30 Juli telah mencapai Rp48,35 triliun atau 77% dari pagu Rp61,83 triliun.

Insentif itu meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang telah dimanfaatkan oleh 90.871 pemberi kerja, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dimanfaatkan 15.990 wajib pajak, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diakses oleh 69.662 wajib pajak.

Kemudian insentif PPh Final DTP telah dinikmati 129.215 wajib pajak UMKM, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat dimanfaatkan 1.564 wajib pajak, penurunan tarif PPh Badan oleh seluruh wajib pajak, PPN properti DTP pada 709 penjual, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor DTP pada 6 penjual.

Tingginya daya serap itu menunjukkan bahwa pemerintah masih membutuhkan anggaran jumbo untuk membantu likuiditas pelaku usaha atau wajib pajak.

Sebenarnya, pemerintah pun masih memiliki ruang untuk melebarkan defisit dari target yang ditetapkan, yakni di atas 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Badan Perencanaan Pembangun-an Nasional (Bappenas)/Kementerian PPN menghitung potensi defisit anggaran pada tahun ini mencapai 5,8% terhadap PDB, lebih dalam dibandingkan dengan target pemerintah yakni 5,7% terhadap PDB.

Angka itu dengan catatan pemerintah berhasil mengutip pajak secara signifikan untuk menambal celah defisit yang disebabkan oleh membengkaknya alokasi belanja.

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Leonard Tampubolon memprediksi dampak PPKM darurat memicu shortfall pajak mencapai Rp75,3 triliun.

Sejalan dengan itu, menurutnya, cukup masuk akal apabila otoritas fiskal melakukan rasionalisasi defisit. “Apabila terjadi shortfall terhadap pendapatan negara, solusi yang perlu diperkirakan adalah melebarkan defisit anggaran, bukan pengetatan belanja,” kata dia.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet memperkirakan defisit APBN 2021 berpotensi melebar pada kisaran 5,8%—5,9% terhadap PDB.

Angka itu sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 4.

“Setelah kita tahu bahwa tahun ini dengan kenaikan kasus Covid-19 dan pemberlakuan PPKM, pertumbuhan ekonomi akan mengalami koreksi. Padahal penerimaan pajak akan bergantung pada kinerja perekonomian,” katanya kepada Bisnis.

Senada, Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira memperkirakan defisit anggaran bisa menembus lebih dari 6,2% pada tahun ini.

Sumber: ortax.org (Harian Bisniss Indonesia), Kamis 5 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only