Pajak PMSE Capai Rp 2 T, Pemungut Ditambah Lagi

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali menambah enam perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual pada Indonesia.

Keenam pelaku usaha itu, yakni Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC., High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd. “Maka sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Rabu (4/8).

Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk oleh pemerintah menjadi 81 badan usaha. Adapun hingga akhir Juli 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp 2,2 triliun. Neilmaldrin bilang, ke depan Direktorat Jenderal Pajak terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 05 Agust 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only