Kabar Gembira, Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir Tahun 2021

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah maksimal Rp 2 miliar hingga Desember 2021.

Perpanjangan insentif ini membuat pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar bebas PPN alias PPN ditanggung pemerintah. Semula, insentif ini berakhir pada Agustus 2021.

“PMK Nomor 21 Tahun 2021 (aturan PPN DTP Properti) yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti ter-cover. Namun, akan diperpanjang sampai desember,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat KSSK secara virtual di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengungkapkan, saat ini beleid yang mengatur perpanjangan insentif dari bulan September–Desember 2021 sudah dalam tahap finalisasi.

Rencananya, aturan baru tersebut sudah rampung pada minggu depan.

“Saat ini PMK-nya sedang dalam proses untuk diterbitkan, harmonisasi jadi tinggal satu langkah saja. Enggak akan terlalu lama, kita harapkan bisa minggu depan keluar,” beber Sri Mulyani.

Dalam aturan tersebut, pajak pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar akan ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen.

Namun, bila harga jual rumah lebih tinggi dari Rp 2 miliar, yakni Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya 50 persen.

“Kita optimistis PMK-nya yang akan keluar minggu depan ini kemudian bisa meng-cover perpanjangan September-Desember. Untuk itu, jangan khawatir, ini tinggal masalah proses untuk perpanjangannya,” pungkas Sri Mulyani.

Sumber: kompas.com, Jumat 6 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only