Setoran Pajak Terganjal Pembatasan Sosial

JAKARTA. Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat untuk menekan kasus positif korona (Covid-19) di Indonesia berdampak pada setoran pajak tahun 2021. Target penerimaan pajak tahun ini sulit tercapai akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 3-4.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mobilitas dan kegiatan masyarakat yang turun akibat PPKM berimplikasi langsung ke penerimaan pajak terutama sektor perdagangan konvensional, transportasi, dan akomodasi. “Kami terus memantau penerimaan bulan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi,” kata Sri Mulyani, Jumat (6/8).

Sebagai gambaran, tahun ini pemerintah membidik target penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun. Hingga semester I-2021, Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 557,77 triliun atau sekitar 45,4% dari target. Perolehan tersebut juga tumbuh 4,9% secara year on year (yoy). Alhasil, aparat pajak harus harus mengejar Rp 671,83 triliun hingga akhir tahun ini agar bisa mencapai target.

Setoran pajak pada semester I-2021 sesungguhnya mulai menunjukkan tanpa perbaikan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat. Seperti tergambar pada realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang naik hingga 11,83% yoy.

Meski memperkirakan setoran pajak seret, Menkeu Sri Mulyani memastikan defisit anggaran tahun 2021 tak melebar dari target yakni 5,7% dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah akan menutupi kebutuhan anggaran penanganan dampak pandemi Covid-19, dari realokasi dan refocusing anggaran kementerian dan lembaga (K/L) yang sulit terealisasi di tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sudah mengantisipasi tren penerimaan pajak yang lambat akibat PPKM. Ditjen Pajak akan menjalankan tiga upaya agar setoran tahun ini tetap optimal.

Pertama, memperkuat pelayanan online click, call, and counter (3C). Cara ini dilakukan agar pendekatan kepada wajib pajak tetap bisa berjalan tanpa interaksi fisik.

Kedua, pengawasan pembayaran masa pajak dengan tetap mengikuti perkembangan ekonomi dari wajib pajak. Kepatuhan material wajib pajak akan diawasi ketat dengan memanfaatkan data dan informasi internal dan eksternal.

Ketiga, perluasan basis pemajakan, khususnya terkait dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Hingga saat ini, Suryo telah menunjuk 81 perusahaan digital asing sebagai pemungut PPN 10%.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute Prianto Budi Saptono memperkirakan, setoran pajak 2021 sulit mencapai target karena pandemi belum terkendali. Bagi Prianto, jika shortfall penerimaan pajak di akhir 2021 mencapai 10%, hal tersebut masih wajar. Ia yakin saat pandemi terkendali penerimaan pajak naik lagi.

Sumber: Harian Kontan, Senin 09 Agust 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only