Diskon Pajak Diperpanjang

PEMERINTAH memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun hingga Desember 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021. Beleid tersebut juga mempertegas bahwa rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.

Adapun rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi syarat agar mendapatkan insentif ini. Pertama, harga jual rumah tapak maksimal Rp 5 miliar.

Kedua, merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan. Ketiga, keringanan pajak ini diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Sumber: Harian Kontan, Senin 09 Agust 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only