Diskon PPnBM 100 Persen Berakhir Agustus 2021, Nasib Sektor Otomotif?

Bisnis.com, JAKARTA – Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen untuk kendaraan berkapasitas mesin 1.500 cc akan berakhir pada Agustus 2021, dan akan dilanjutkan dengan diskon 50 persen sampai dengan akhir tahun.

Di tengah kondisi tersebut, industri otomotif diyakini tetap memiliki permintaan atau demand yang baik meski insentif PPnBM 100 persen resmi berakhir pada bulan ini.

“PPnBM [100 persen] selesai, demand masih ada. Dalam kondisi saat ini, ada masyarakat yang masih banyak memiliki tabungan,” ujar Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, saat dihubungi Bisnis, baru-baru ini.

Gaikindo pada tahun ini menargetkan penjualan kendaraan roda empat atau lebih di dalam negeri mencapai 750.000 unit. Volume tersebut naik sekitar 30 persen jika dibandingkan dengan raihan penjualan mobil pada 2020.

Merujuk pada data Gaikindo, penjualan ritel mobil di Indonesia telah mencapai angka 387.873 unit sepanjang semester I/2021. Volume ini naik 33,5 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2020, yakni 290.582 unit.

Sementara itu, pada periode yang sama, penjualan dari pabrik ke dealer atau wholesales mencatatkan raihan 393.469 unit. Angka ini tumbuh signifikan atau sebesar 50,8 persen dibandingkan capaian tahun lalu, yakni 260.932 unit.

Dengan melihat capaian sepanjang Januari–Juni 2021, upaya untuk mencapai target 750.000 unit hingga akhir 2021 bukanlah hal mudah. Agar target terpenuhi, industri otomotif setidaknya harus membukukan rerata penjualan bulanan di angka 60.000-an unit.

Ini semakin berat karena diskon PPnBM akan berakhir pada akhir Agustus 2021. Sebelum insentif pajak digelontorkan, penjualan mobil hanya menyentuh kisaran 45.000 – 50.000 unit.

Dengan kata lain, dibutuhkan perpanjangan insentif sebagai jalan tengah untuk meraih target penjualan bulanan dan tahunan dari sektor otomotif. Akan tetapi, semua akan sangat bergantung pada penanganan pandemi Covid-19 yang menjadi pangkal persoalan negeri ini.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi memperpanjang periode pembebasan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah atau PPnBM DTP 100 persen untuk pembelian mobil berkapasitas 1.500 cc hingga Agustus 2021.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021 yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2021. Kebijakan ini pun mengubah skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021.

Dalam beleid tersebut, perpanjangan diskon PPnBM 100 persen berlaku untuk kendaraan 4×2 dengan kapasitas 1.500 cc. Dengan demikian, total ada 23 kendaraan yang berhak mendapatkan insentif tersebut sesuai dengan aturan awal.

Rincian perpanjangan diskon PPnBM DTP tertuang dalam pasal 5 ayat 1, yang menjelaskan diskon PPnBM diperpanjang hingga Agustus. Sementara itu, September sampai dengan Desember terjadi perubahan diskon, dari yang semula 50 persen kini menjadi 25 persen.

Sumber: bisnis.com, Senin 9 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only