Mulai Besok, Diskon 50 Persen Pajak Pokok dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Besok, penunggak pajak kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua, akan diberikan pembebasan denda pajak (gratis denda pajak) dan diskon 50 persen pajak pokok.

Bahkan untuk biaya balik nama BPKB juga diberikan diskon 50 persen. Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, dengan nomor kendaraan Kalsel (plat DA). Kebijakan ini berlaku mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021.

“Ya mulai besok (hari ini) bisa dilakukan pengurusan diskon denda pajak,” kata Kabid Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji, Minggu (8/8/2021).

Dijelaskan Rustamaji, bahwa pelayanan diskon denda pajak ini hanya bisa dilakukan di UPPD (Samsat) Iduk terdekat di Kabupaten Kota se Kalsel.

“Kita hanya bisa layani di UPPD (Samsat) induk saja. Kalau layanan di Mall dan lainnya belum ada programnya,” kata Rustamaji.

Sehingga diharapkan bagi yang reguler mau bayar pajak bisa langsung ke Samsat pelayanan dan tidak ada membludak.

Dijelaskan sebelumnya, oleh Pj gubernur Kalsel Safrizal ZA, tunggakan pajak akan diberikan potongan hingga 50 persen dari besaran pokok pembayaran pajak yang harus ditunaikan, selain itu juga ada penghapusan denda pajak.

“Ini akan membantu masyrakat yang terkendala soal pajak kendaraan. Kebijakan ini akan dibuat aturanya dan draftnya sudah ada di meja saya dan nantinya saya tandatangani,” kata Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA.

Dijelaskan Safrizal ZA, ini adalah bentuk keringanan atau relaksasi kepada penunggak pajak kendaraan untuk merangsang warga agar kembali membayar pajak.

Sumber: banjarmasin.tribunnews.com, Minggu 8 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only