Insentif PPN Rumah, Ditjen Pajak Bakal Dapat Data dari Kementerian Ini

Kementerian PUPR wajib menyerahkan data penyerahan rumah dan unit rumah susun (rusun) yang mendapat insentif pajak pertambahan nilai (PPN) kepada Ditjen Pajak (DJP).

Seluruh data terkait dengan penyerahan rumah dan unit rusun, termasuk berita acara serah terima (BAST) dan kode registrasi rumah, diserahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada DJP untuk penyelenggaraan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP).

“Penyampaian keseluruhan data … dilakukan paling lambat tanggal 14 Januari 2022,” bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 103/2021, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Adapun BAST dan kode registrasi rumah termasuk jenis dokumen yang dipersyaratkan dalam PMK 103/2021 agar fasilitas PPN DTP dapat diberikan terhadap penyerahan rumah atau unit rusun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 103/2021, PPN DTP atas penyerahan rumah atau unit rusun diberikan saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Penyerahan rumah dari penjual kepada pembeli dibuktikan dengan adanya BAST.

Informasi yang harus termuat dalam BAST antara lain nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pengusaha kena pajak (PKP) penjual, nama dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) pembeli, tanggal serah terima, kode identifikasi rumah, pernyataan serah terima bermeterai, dan nomor BAST.

BAST harus didaftarkan dalam sistem aplikasi Kementerian PUPR paling lambat pada tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Penyerahan rumah atau unit rusun yang mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah rumah yang telah memiliki kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh PKP penjual kepada pembeli. Kode identitas yang dimaksud adalah kode identitas rumah yang tersedia pada sistem aplikasi Kementerian PUPR.

Bila ketentuan mengenai BAST dan kode identitas rumah tersebut tidak terpenuhi, insentif PPN DTP tidak diberikan. KPP dapat menagih kembali PPN yang terutang bila ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 tidak terpenuhi.

“Kepala KPP atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang … jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan … objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau unit hunian rusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4,” bunyi Pasal 9 huruf a PMK 103/2021.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only