Membongkar Alasan Kemenkeu Perpanjang Diskon Pajak Properti Hingga Akhir 2021

Merdeka.com – Kementerian Keuangan menyatakan keputusan untuk memperpanjang pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti atau diskon pajak properti sampai Desember 2021 guna mendorong investasi perumahan di kalangan kelas menengah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan, pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak pandemi secara signifikan tetapi pengeluarannya terdampak kebijakan pembatasan aktivitas.

“Dengan perpanjangan fasilitas ini pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan,” katanya dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (10/8).

Pada triwulan II-2021, PDB sisi produksi yaitu sektor jasa real estat mampu tumbuh 2,82 persen atau lebih tinggi dari triwulan sebelumnya yakni 0,94 persen sedangkan sektor jasa konstruksi tumbuh 4,42 persen atau meningkat dari minus 0,79 di triwulan I-2021. Selain itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) pada triwulan II-2021 juga mengalami akselerasi.

Kredit konsumsi mampu tumbuh positif pada Mei sebesar 1,3 persen dan Juni 1,9 persen setelah lima bulan sebelumnya tumbuh negatif karena didorong oleh kredit hunian yang meliputi rumah tinggal, flat dan apartemen dengan kontribusi sekitar 33 persen.

Di sisi lain, investasi atau Penanaman Modal Tetap Bruto (PMTB) pada triwulan II-2021 tumbuh 7,54 persen atau meningkat dari minus 0,23 persen pada triwulan sama tahun lalu.

Perbaikan ini didukung oleh pertumbuhan bangunan sebagai kontributor utama pertumbuhan investasi. Peningkatan aktivitas investasi ini sejalan dengan tren positif pertumbuhan konsumsi semen sebesar 13,3 persen, volume impor besi dan baja 44 persen serta impor barang modal 29,1 persen.

Positifnya indikator-indikator terkait perumahan pada triwulan II-2021 didorong oleh kebijakan stimulus dan subsidi yang diluncurkan pemerintah seperti insentif PPN DTP Properti.

Kemudian juga insentif berupa pelonggaran Loan to Value (LTV) Ratio, penurunan risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dan subsidi bunga.

Sumber: merdeka.com, Rabu 11 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only