Butuh Dana Besar untuk Tangani Covid-19, Pemerintah Perlu Perluas Basis Pajak

Pemerintah membutuhkan dana besar untuk menanggulangi pandemi Covid-19 serta membiayai pemulihan ekomomi. Sementara penerimaan pajak setiap tahunnya tidak pernah mencapai target.

Untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak, pemerintah perlu memperluas tax base (jenis barang dan jasa yang dikenai pajak), tax ratio, dan menaikan PPN (pajak pertambahan nilai) dari semula 10 persen menjadi 12 persen.

Ketiganya dimasukan dalam usulan Perubahan Kelima atas Undang-Undang Perubahan No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU Perpajakan) yang sedang dibahas bersama Dewan Perwailan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“RUU Perpajakan yang baru, (dibuat) untuk mengakomodasikan perpajakan baik di dalam maupun luar negeri. Perbaikan UU Perpajakan tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga dunia internasional,” ungkap Pengamat dan Peneliti Ekonomi Christine Chen dikutip Selasa (10/8/2021).

Dia memberikan contoh, kenaikan PPN yang diusulkan pemerintah sebesar 12 persen dari yang saat ini 10 persen. Usulan Kenaikan PPN bukan hanya dilakukan pemerintah Indonesia. Negara negara lain yang tergabung dalam OECD (Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan), bahkan menaikan PPN Sebesar 15 persen.

“Dengan demikian, rencana kenaikan PPN di dalam negeri 12 persen, itu masih dibawah kenaikan PPN di dunia internasional yang rata rata mencapai 15,4 persen,” kata Christine.

Selain mengusulkan kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, pemerintah untuk azas keadilan, sedang mempertimbangkan pengenaan PPN 12 persen dan 15 persen atau dengan sistem multi tarif.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only