Perpanjangan Insentif PPN Dorong Konsumen Beli Properti

Masih Kurang, Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Tambahan Relaksasi
August 11, 2021
Membongkar Alasan Kemenkeu Perpanjang Diskon Pajak Properti Hingga Akhir 2021
August 12, 2021

Jakarta: Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Desember 2021.  Sebelumnya, insentif PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai Agustus 2021.

Direktur Utama PT Triniti Dinamik Tbk Samuel Stepanus mengatakan, bisnis properti hunian masih potensial terutama saat ini ada sejumlah stimulus dari pemerintah yang sangat membantu.

“Insentif PPN yang diperpanjang bisa menggairahkan konsumen untuk membeli properti. Belum lagi insentif loan to value dari Bank Indonesia yang memungkinkan uang muka semakin rendah,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Agustus 2021.

Insentif PPN yang diterbitkan pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp300 juta hingga Rp2 miliar. 

“Harga hunian kami rata-rata berkisar Rp1-2 miliar per unit,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah masih mengerjakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) perpanjangan insentif PPN. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, PMK sedang dalam proses diterbitkan.

“Diharapkan minggu depan bisa keluar. PMK ini akan bisa meng-cover dari September sampai Desember. Jadi jangan khawatir, ini sudah diumumkan tinggal perpanjangan,” ungkapnya.

Perpanjangan insentif ini sebagai upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan akibat pandemi covid-19. Dengan keluarnya PMK yang baru, maka diskon PPN untuk properti bisa langsung dinikmati.

Sumber: medcom.id, Senin 9 Agustus 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published.

WhatsApp WA only