Pemerintah memperpanjang insentif subsidi pajak pembelian rumah melalui skema pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) hingga Desember 2021. Namun, pemerintah dapat membatalkan insentif atau menagihkan kembali pajak rumah jika tak memenuhi sejumlah kondisi.
Kebijakan insentif pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru No. 103/PMK.010/2021 yang ditetapkan akhir bulan lalu. Beleid baru ini mengatur kemungkinan pemerintah untuk membatalkan pemberian subsidi atau kembali menagih PPN kepada pembeli rumah jika melanggar tujuh syarat yang telah ditetapkan, seperti di bawah ini:
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pemberian subsidi pajak diharapkan mampu mendongkrak sektor properti. Sektor ini menurutnya sangat strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat terhadap sektor ekonomi lainnya. Selain itu, perbaikan di sektor properti bisa ikut menyerap tenaga kerja yang relatif besar
“Pemerintah memberikan insentif ini dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.” ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Katadata.co.id, Selasa, (10/8)
Kategori rumah tapak dan hunian rumah susun yang bisa mendapatkan subsidi PPN harus memiliki harga jual di bawah Rp 5 miliar, serta jenis rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Rumah yang dijual belikan juga harus sudah mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Besaran PPN yang akan diberikan juga berbeda-beda berdasarkan harganya. Pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar bisa mendapatkan subsidi pajak 100%, sedangkan rumah harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar diberikan diskon PPN 50%.
Sumber: katadata.co.id, Selasa 10 Agustus 2021